TRIBUNSUMSELWIKICOM - Sudah lebih dari satu tahun, Tanjak Palembang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia.. Dengan Sertifikat nomor 103612/MPK.E/KB/2019 tanggal 8 Oktober 2019 ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy.
Tanjak/ Mahkota adalah salah satu perlengkapan Pakaianan Adat kesultanan Palembang Darussalam sekitar tahun 1850 yang dipakai oleh para bangsawan/kesultanan pada saat itu. Dengan berakhirnya Kesultanan Palembang Darussalm , Tanjak masih tetap dipakai oleh masyarakat Palembang hingga saat ini terutama dalam acara-acara Palembang.
Tanjakadalah salah satu perlengkapan pakaian yang dipakai oleh bangsawan dan tokoh masyarakat Melayu di masa lalu. Pemakaian tanjak atau tengkolok atau destar ini dikaitkan dengan istana, kepahlawanan dan dipakai dalam pelbagai acara adat istiadat masyarakat Melayu.
0 1587. Tanjak / Mahkota adalah salah satu perlengkapan Pakaianan Adat kesultanan Palembang Darussalam sekitar tahun 1850 yang dipakai oleh para bangsawan/kesultanan pada saat itu. Dengan berakhirnya Kesultanan Palembang Darussalm , Tanjak masih tetap dipakai oleh masyarakat Palembang hingga saat ini terutama dalam acara-acara Palembang.
. 132 495 145 449 423 181 466 206