Setelah berhasil mengunduh PDF Adobe Reader, silakan kembali ke laman DJP Online dan pilih menu Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770.
Berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS: Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun dengan formulir 1770 SS: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing". Pilih "Buat SPT". Ikuti "Panduan Pengisian e-Filing".
Penambahan fitur pada e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Baca juga: Perintah Bubarkan Komunitas Motor DJP, Ternyata Sri Mulyani Juga Miliki Moge Loh. 1. Penghasilan Warga Negara
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya : · Dalam SPT / Formulir 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan pajak bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan orang pribadi yang diterima dalam satu tahun masa pajak (Januari – Desember). Kemudian, pajak penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan form 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. . 263 43 461 362 364 60 394 14

form spt 1770 ss excel